Pertanyaan dari :
(disidangkan pada Jum’at, 14 Rabiul Akhir 1430 H / 10 April 2009)
Pertanyaan:
Assalamu alaikum. Wr. Wb.
Seorang teman pernah mengajak saya untuk
ikut pengajian di salah satu pondok pesantren di Ploso Jombang. Namun saya
tidak bersedia karena menurut saya banyak hal yang dipelajari tidak sesuai
dengan hati saya. Di antaranya:
1. Sebelum mengikuti ajaran di pondok pesantren tersebut harus mengikuti
proses baiat
2. Doa-doa yang diajarkan dicampur aduk dengan bahasa Indonesia
(Jawa)
3. Di rumahnya dipasang jimat (rajah)
4. Bukunya tidak boleh dipelajari oleh sembarang orang
Pertanyaan saya:
Apakah hukumnya kita memakai jimat (rajah)? Apakah benar ada ajaran Islam
yang disembunyikan (hanya diajarkan pada orang-orang tertentu)?
Terima kasih.
Wassalamu alaikum Wr. Wb.
Jawaban:
A. Jimat atau dalam bahasa arab disebut
dengan tamimah, bentuk jamaknya adalah tama’imyaitu sesuatu yang
digantungkan di leher atau pada selainnya berupa mantra-mantra, kantong
berjahit, rajah atau tulang dan yang lainya, dengan tujuan untuk mendatangkan
manfaat atau untuk menolak madharat. Semakna dengan definisi di atas, tamimah adalah sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak sebagai
penangkal penyakit ‘ain (penyakit karena pandangan mata
orang lain yang dengki), dan terkadang juga dikalungkan pada orang-orang dewasa
termasuk para wanita.
عَنْ أَبِي بَشِيْرٍ الأَنْصَارِىِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ
كَانَ مَعَ النَّبِيِّ صَلِّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى بَعْضِ أَسْفَارِهِ
فَأَرْسَلَ رَسُوْلًا أَنْ لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيْرٍ قِلاَدَةٌ مِنْ
وَتَرٍ أَوْقِلَادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ [متفق عليه]
Artinya: Diriwayatkan dari Abu Basyir al-Anshari ra, bahwa dia pernah bersama Rasulallah saw dalam satu perjalanan beliau. Lalu beliau mengutus seorang utusan (untuk mengumumkan): “Supaya tidak terdapat lagi di leher unta kalung (jimat) dari tali busur panah atau kalung apapun, kecuali harus diputuskan.” [Muttafaq Alaih]
Tamimah ada dua macam, yaitu tamimah yang diambil dari al-Qur’an dan tamimahyang diambil selain dari
al-Qur’an.
1. Tamimah yang diambil dari al-Qur’an
Yaitu menulis ayat-ayat al-Qur’an atau asma’ dan sifat Allah
kemudian dikalungkan di leher untuk memohon kesembuhan dengan perantaranya.
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum mengalungkan tamimah jenis ini, akan tetapi pendapat yang benar adalah diharamkan. Hal
ini didasarkan pada tiga hal:
a. Keumuman larangan Nabi saw serta tidak
ada dalil yang mengkhususkannya
b. Untuk tindakan prefentif (saddu adz-dzari’ah), karena hal itu
menyebabkan dikalungkannya sesuatu yang tidak dibolehkan
c. Bahwasannya jika ia mengalungkan sesuatu dari ayat al-Qur’an,
maka hal itu menyebabkan pemakaiannya menghinakan, misalnya dengan membawanya
untuk buang hajat, istinja’ atau yang lainnya.
Adapun menggantungkan tulisan ayat al-Qur’an, asma’ dan sifat
Allah untuk tujuan perhiasan atau agar untuk dibaca ketika melihatnya, misalkan
di dinding rumah, di pintu, atau di kendaraan, maka hal itu diperbolehkan.
2. Tamimah yang diambil selain dari Al-Qur’an
Yaitu mengalungkan atau meletakkan jimat atau mantra di leher
atau di tempat yang lain, dengan meyakini bahwa jimat atau mantra tersebut
dapat memberikan manfaat atau menolakmadharat. Bentuk-bentuk
jimat atau mantra tersebut di antaranya; kantong berjahit, tulang, benang,
rumah kerang, batu akik, mantra-mantra jawa, atau ayat-ayat al-Qur’an yang
sudah dibolak-balik sehingga maknanya tidak jelas, dan bentuk- bentuk lain yang
serupa fungsinya.
Tamimah jenis kedua ini juga diharamkan
dan termasuk syirik karena menggantungkan kepada selain Allah. Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari nash, di antaranya adalah:
Artinya: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia Telah berbuat dosa yang besar.” [QS. an-Nisa’: 48]
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَاِمرٍ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ جَاءَ فِي رَكْبٍ عَشْرَةٌ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ
صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبَايَعَ تِسْعَةً وَأَمْسَكَ عَنْ رَجُلٍ
مِنْهُمْ فَقَالُوْا: مَاشَأْنُهُ؟ فَقَالَ: ِإنَّ فِي عَضُدِهِ تَمِيْمَةً فَقَطَعَ
الرَّجُلُ التَّمِيْمَةَ فَبَايَعَهُ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ تَعَالَى
عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ "مَنْ عَلَّقَ فَقَدْ
أَشْرَكَ". [رواه أحمد والحاكم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Amir ra, ada sepuluh orang lelaki
datang menghadap Rasulallah saw dengan mengendarai kendaraan. Lalu Rasulullah
membaiat sembilan orang di antara mereka, sedang yang satu tidak dibaiat. Para
sahabat kemudian bertanya: “Ya Rasulullah mengapa yang satu orang itu tidak
dibaiat?” Jawab Rasulullah: “Sebab di lengannya terdapat jimat.” Kemudian
lelaki itu melepas jimatnya, dan Rasulullah pun membaitnya. Kemudian Rasulullah
saw bersabda: “Barangsiapa memakai jimat maka dia telah musyrik.” [HR. Ahmad dan al-Hakim]
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ
مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ دَخَلَ عَلَى امْرَئَتِهِ وَفِي عُنُقِهَا
شَيْءٌ مَعْقُوْدٌ فَجَذَبَهُ فَقَطَعَهُ ثَمَّ قَالَ لَقَدْ أََصْبَحَ آلُ عَبْدِ
اللهِ أَغْنِيَاءَ أَنْ يُشْرِكُوْا بِاللهِ مَالمَْ يُنزِْلْ بِهِ سُلْطَانًا
ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ إِنَّ الرُّقَي وَالتَّمَائِمَ
وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ [رواه ابن حبان والحاكم و
قال صحيح الا سناد]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud ra, sesungguhnya dia menemui istrinya, didapati istrinya mengenakan sesuatu (kalung) yang diikat di lehernya. Lalu Abdullah bin Mas’ud menarik dan memotongnya. Kemudian berkata: “Sungguh keluarga Abdullah tidak butuh berbuat syirik kepada Allah, dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjahnya”, kemudian berkata: “Aku telah mendengar Rasulullah bersabda: “Sesungguhnya ruqyah (yang mengandung unsur syirik), tamimah dan tiwalah (sesuatu yang digunakan perempuan untuk membuat suaminya tertarik untuk mencintainya) adalah syirik”. [HR. Ibnu Hibban dan al-Hakim, dia mengatakan hadits ini adalah shahih sanadnya]
عَنْ عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
يَقُولُ مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً
فَلَا أَتَمَّ اللهُ لَهُ [رواه
أحمد]
Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah ibn Amr, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menggantungkan tamimah, semoga Allah tidak mengabulkan keinginannya.” [HR. Ahmad]
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُكَيْمٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ [رواه أحمد والترمذي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Ukaim, barangsiapa menggantungkan sesuatu barang (dengan anggapan bahwa barang itu bermanfaat atau dapat melindungi dirinya), niscaya Allah menjadikan dia selalu bergantung kepada barang tersebut.” [HR. Ahmad dan at-Tirmidzi]
عَنِ اْلحَسَنِ عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ : أَنَّهُ رَأَى
فِي يَدِ رَجُلٍ حَلَقَةً مِنْ صَفْرٍ فَقَالَ : ( مَا هَذِهِ ؟ ) قَالَ مِنَ
اْلوَاهِنَةِ قَالَ : أَمَّا إِنَّهَا لاَ يَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا وَإِنَّكَ
لَوْ مُتَّ وَأَنْتَ تَرَى أَنَّهَا تَقِعُكَ لمت على غير الفطرة [رواه الطبرنى]
Artinya: “Diriwayatkan dari al-Hasan dari ‘Imran ibn Hushain, bahwasanya Nabi saw melihat di tangan seorang laki-laki ada sebuah tali (gelang) dari kuningan. Beliau bertanya: ‘Apakah ini?’ Laki-laki itu menjawab: Ini (untuk menghindarkan) dari penyakit yang melemahkan. Nabi saw bersabda: Sesungguhnya (dengan gelang itu) tidak akan bertambah bagimu kecuali penyakit lemah (wahn). Dan sesungguhnya jika engkau mati engkau akan tahu bahwa memakai gelang itu akan membuat engkau mati tidak dalam keadaan suci.” [HR. Ath-Thabrani]
B. Tidak benar jika dikatakan
ada ajaran Islam yang disembunyikan (hanya diajarkan pada orang-orang
tertentu), karena salah satu sifat Nabi Muhammad saw adalah tabligh(menyampaikan), yaitu
menyampaikan semua apa yang datang dari Allah berupa wahyu/ al-Qur’an:
Artinya: “Hai Rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari
Tuhanmu. dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti)
kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan)
manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang
kafir. [QS. al-Maidah (5) :67]
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang
yang menyembunyikan apa yang telah kami turunkan berupa keterangan-keterangan
(yang jelas) dan petunjuk, setelah kami menerangkannya kepada manusia dalam
al-Kitab (al-Qur’an), mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh
semua (makhluk) yang dapat mela'nati.” [QS. al-Baqarah (2) :159]
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr ra bahwa Rasulullah saw bersabda: "Sampaikanlah dariku meskipun hanya satu ayat".” [HR. al-Bukhari]
Demikian jawaban dari kami. Selanjutnya,
kami menyarankan agar berhati-hati dalam memilih Pondok Pesantren atau lembaga
keagamaan lain sebagai tempat belajar agama, agar tidak terjerumus kepada
ajaran yang menyimpang dari Islam.
Wallahu a’lam bi sh-shawab. *putm)
Diambil dari : www.fatwatarjih.com
0 komentar:
Posting Komentar